Mistarnews.com
BUNGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bungo memberikan klarifikasi terkait isu mahalnya tarif parkir di kawasan MTQ Baru selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kabupaten Bungo. Dishub menegaskan, lokasi parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah telah diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang.


Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) PerParkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, Sri Rahayu,S.Sos. saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).

Sri Rahayu menjelaskan, area parkir resmi yang dikelola melalui Dishub berada di luar pagar sebelah kiri dan kanan kawasan MTQ Baru, hingga batas ranblok atau pembatas jalan yang dimaksud.
Menurutnya, lokasi tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang dengan nilai sebesar Rp7,5 juta. Uang hasil lelang tersebut, kata dia, telah disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bungo.
“Pihak ketiga yang mengelola parkir resmi telah membayar lelang sebesar Rp7,5 juta dan uang tersebut sudah disetorkan ke PAD daerah,” ujar Sri Rahayu.

Ia menegaskan, Dishub tidak mengarahkan pengelola untuk menetapkan tarif parkir yang terlalu tinggi. Pihaknya juga telah membuat surat pernyataan terkait pengelolaan dan tarif parkir, yang dokumennya tersimpan di kantor Dishub.
Lebih lanjut, Sri Rahayu menjelaskan bahwa area parkir di bagian atas, di luar lokasi yang secara resmi diserahkan kepada pihak ketiga oleh pemerintah daerah, bukan merupakan area parkir resmi yang dikelola Dishub.
“Parkir resmi berada di bagian bawah, di sisi kiri dan kanan pagar. Sementara itu, area parkir di bagian atas bukan lokasi parkir resmi yang kami kelola,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dishub Kabupaten Bungo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih lokasi parkir di kawasan MTQ Baru. Masyarakat diminta menggunakan area parkir resmi yang berada di sisi kiri dan kanan pagar untuk menghindari potensi pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang berada di bagian bawah, di sisi kiri dan kanan pagar,” tutup Sri Rahayu.
Dishub berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan lokasi parkir resmi dan lokasi parkir di luar pengelolaan pemerintah daerah, sehingga aktivitas masyarakat selama perayaan HUT ke-61 Kabupaten Bungo dapat berlangsung dengan aman dan tertib.(jufri)














