Mistarnews.com
MUARA BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo bersama Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bungo, H. Pardinan, S.M.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi, S.H., Bupati Bungo H. Dedi Putra, S.H., M.Kn., Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para asisten Setda, kepala OPD, kepala bagian, camat serta unsur vertikal.
Dari total 35 anggota DPRD Kabupaten Bungo, sebanyak 24 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sebelum nota kesepakatan ditandatangani, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan serangkaian rapat kerja secara maraton.
Pembahasan mencakup kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, pembiayaan, hingga kebijakan belanja daerah.
Banggar dan TAPD juga mencermati perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan kondisi keuangan daerah sekaligus mempertajam prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Postur Anggaran Berubah
Dalam penyampaian hasil pembahasan, Bupati Bungo H. Dedi Putra menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada postur anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Anggaran pendapatan yang diperhitungkan bersama Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi sekitar Rp1,4 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp40 miliar dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,37 triliun.
Perubahan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Dalam rancangan perubahan, anggaran belanja menjadi sekitar Rp1,4 triliun, dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,37 triliun.
Bupati menjelaskan, perubahan tersebut tidak semata-mata berupa penambahan anggaran, tetapi juga mencakup penyesuaian komposisi belanja antarprogram dan kegiatan.
Penyesuaian meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal serta sejumlah komponen belanja lainnya.
Menurut Bupati, penggeseran anggaran dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi sekaligus mempertajam skala prioritas kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Penggeseran angka belanja dimaksud dalam rangka optimalisasi anggaran dan penajaman skala prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembangunan daerah,” ujar Bupati Bungo.
Tahapan Perubahan APBD Berlanjut
Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, kesepakatan terhadap rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 akhirnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bungo akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya perubahan postur anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengarahkan belanja secara lebih efektif sesuai kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Bungo.
Mistarnews.com.(jufri)









