Mistarnews.com
BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mulai memperketat penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Ke depan, pengisian maupun rotasi jabatan tidak hanya bertumpu pada mekanisme lelang jabatan, tetapi akan semakin ditentukan oleh kinerja, kompetensi, rekam jejak dan kebutuhan organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bungo H. Dedy Putra saat memimpin rapat koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, Rabu (9/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, para camat, sejumlah pejabat serta tamu undangan lainnya.

Bupati Bungo Dedy Putra menegaskan, penerapan sistem merit merupakan langkah penting untuk membangun birokrasi yang lebih objektif, profesional dan berorientasi pada hasil kerja.
Menurutnya, penempatan maupun rotasi pejabat harus didasarkan pada penilaian yang terukur. Salah satu indikator penting adalah sasaran kinerja pegawai serta hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Artinya, jabatan tidak boleh hanya dipandang sebagai posisi administratif, tetapi harus diisi oleh aparatur yang benar-benar mampu menunjukkan kemampuan dan hasil kerja.
“Jadi, yang memiliki kinerja unggul dan memenuhi persyaratan tentu memiliki kesempatan untuk memimpin unit kerja,” tegas Dedy Putra
Kinerja Bagus Berpeluang Naik, Kinerja Buruk Dievaluasi
Penerapan sistem merit membawa konsekuensi yang jelas bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Bungo.
Pejabat yang mampu menunjukkan kinerja dan prestasi terbaik akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kepercayaan memimpin unit kerja. Sebaliknya, pejabat yang tidak mampu memenuhi standar kinerja akan masuk dalam evaluasi.
Bahkan, pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas sesuai tuntutan organisasi dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke jabatan fungsional, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bungo bukan sekadar status atau posisi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui capaian kinerja.
BKN Akan Turun Evaluasi
Penerapan sistem merit di Kabupaten Bungo disebut telah memasuki tahap resmi setelah Pemkab Bungo menerima keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam enam bulan ke depan, tim BKN direncanakan turun langsung ke Kabupaten Bungo untuk melakukan evaluasi.
Evaluasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan implementasi manajemen talenta, tetapi juga menyangkut kinerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Kondisi ini membuat jajaran pejabat Pemkab Bungo dituntut untuk tidak sekadar menduduki jabatan, tetapi juga mampu membuktikan kinerja secara terukur.
Pemkab Bungo berharap sistem merit dapat menciptakan birokrasi yang semakin profesional, objektif dan bebas dari pertimbangan yang tidak berkaitan dengan kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Penempatan ASN nantinya diharapkan benar-benar memperhatikan kompetensi, kinerja, rekam jejak dan kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, pengisian jabatan tidak lagi sekadar berbicara mengenai siapa yang menduduki sebuah posisi, tetapi siapa yang paling mampu menjalankan amanah dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.
Penerapan sistem merit ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Pemkab Bungo dalam membangun birokrasi yang menempatkan kemampuan dan kinerja sebagai ukuran utama kepercayaan terhadap seorang ASN.(jf)









