RDPU Bersama PT KIM, Harus Ada Solusi Konkret, Tidak Cukup Dengan Perdamaian Saja.

Mistarnews.com

Mistarnews.com

BUNGO — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan antara masyarakat dengan PT. KIM menegaskan bahwa penyelesaian dugaan pemukulan terhadap emak-emak di sekitar aktivitas perusahaan tidak semestinya berhenti pada proses perdamaian semata.

Dalam forum tersebut, persoalan yang muncul dinilai perlu dilihat secara lebih luas, bukan hanya dari aspek konflik antara individu dengan individu, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Perdamaian memang penting untuk menyelesaikan konflik, namun perdamaian tidak boleh menjadi titik akhir tanpa adanya solusi konkret terhadap persoalan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan selesai di meja perdamaian, tetapi persoalan ekonomi masyarakat tetap tidak terselesaikan. Yang harus dicari adalah solusi jangka panjang agar masyarakat sekitar memiliki sumber penghidupan yang layak,” menjadi salah satu pokok perhatian dalam pembahasan RDPU.

Persoalan lahan dan masa depan ekonomi masyarakat

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dalam perkembangannya banyak masyarakat yang telah menjual tanah atau lahan mereka kepada berbagai korporasi. Keputusan tersebut mungkin memberikan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi pada sisi lain dapat menimbulkan persoalan baru ketika masyarakat kehilangan lahan produktif yang selama ini digunakan untuk bertani dan mencari penghasilan.

Ketika lahan pertanian semakin berkurang, pertanyaan yang harus dijawab bersama adalah: dari mana masyarakat memperoleh sumber pendapatan setelah tidak lagi memiliki lahan untuk bertani?

Karena itu, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat seharusnya tidak hanya diukur dari aktivitas produksi dan kontribusinya terhadap penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana keberadaan perusahaan mampu memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

Dalam sektor pertambangan, hal tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas melalui kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Regulasi pertambangan menempatkan peningkatan pendapatan riil atau pekerjaan dan kemandirian ekonomi masyarakat sebagai bagian dari program utama PPM. Pedoman PPM juga mencakup pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya, kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan, kelembagaan masyarakat, serta infrastruktur.

Dengan demikian, PPM tidak semestinya dimaknai hanya sebagai bantuan sesaat atau kegiatan seremonial. PPM harus diarahkan untuk membangun kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Masyarakat harus memiliki sumber ekonomi baru

Dalam konteks masyarakat yang kehilangan akses terhadap lahan pertanian, program PPM dapat diarahkan pada penciptaan sumber-sumber ekonomi baru, antara lain melalui pelatihan dan penyerapan tenaga kerja lokal, pengembangan UMKM, pemberdayaan kelompok masyarakat, pengembangan usaha produktif, kemitraan, serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Dokumen perencanaan PPM sektor minerba juga menempatkan lapangan pekerjaan, penggunaan tenaga kerja lokal, pengembangan produk dan jasa dalam negeri, UMKM, serta kemandirian ekonomi sebagai bagian penting dalam strategi pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, masyarakat sekitar perusahaan memiliki alasan yang kuat untuk meminta agar program PPM PT KIM dapat dijelaskan secara terbuka: apa programnya, siapa penerimanya, berapa anggarannya, bagaimana targetnya, dan bagaimana ukuran keberhasilannya.

Potensi sumber daya lain dan peran koperasi

Selain persoalan ekonomi masyarakat, dalam RDPU juga muncul gagasan agar potensi sumber daya alam lain yang ditemukan dalam suatu wilayah tidak serta-merta hanya menjadi persoalan antara perusahaan dan pemerintah, tetapi dapat dikaji untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Secara hukum, perlu dibedakan antara komoditas yang menjadi objek izin pertambangan dengan mineral atau sumber daya lain yang ditemukan di wilayah tersebut. Pengusahaan komoditas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan informal karena masing-masing komoditas tunduk pada ketentuan perizinan dan tata kelola pertambangan. PP 96/2021 juga mengatur bahwa permohonan wilayah untuk komoditas tambang lain pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK memerlukan persetujuan pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain.

Di sisi lain, regulasi terbaru membuka ruang yang semakin besar bagi koperasi dan usaha kecil-menengah untuk terlibat dalam sektor pertambangan. UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pemberian prioritas tertentu kepada koperasi dan badan usaha kecil-menengah, dengan mempertimbangkan antara lain pemberdayaan koperasi dan peningkatan perekonomian daerah.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021. PP tersebut berlaku sejak 11 September 2025.

Artinya, penguatan koperasi masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen ekonomi yang patut dikaji pemerintah daerah dan masyarakat, tentu dengan tetap mengikuti persyaratan perizinan dan ketentuan pertambangan yang berlaku.

Jangan berhenti pada konflik, bangun solusi

Karena itu, penyelesaian persoalan PT KIM dengan masyarakat sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “damai atau tidak damai”, tetapi dilanjutkan dengan pertanyaan yang jauh lebih substantif:

Bagaimana masyarakat sekitar PT KIM dapat tetap memiliki sumber penghasilan yang layak dan berkelanjutan ketika akses terhadap lahan pertanian semakin terbatas?

Pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk merumuskan program yang terukur.

Perusahaan dapat didorong untuk menyusun program PPM yang benar-benar menyentuh persoalan ekonomi masyarakat, sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam pembinaan, koordinasi, pengawasan, serta pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan emak-emak tersebut bukan hanya menghasilkan perdamaian secara administratif, tetapi juga menghasilkan komitmen nyata terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar.

Pada akhirnya, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan aktivitas ekonomi selama perusahaan beroperasi, tetapi juga mampu menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, memiliki pekerjaan, memiliki usaha, dan memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan.

RDPU seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi, bukan sekadar menyelesaikan konflik. Perdamaian menyelesaikan persoalan hari ini; pemberdayaan ekonomi masyarakat menentukan masa depan.