BUNGO — Api boleh padam, tetapi penyelidikan tidak berhenti!
Titik hotspot yang terdeteksi di wilayah Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Bathin II Babeko. Polisi turun ke lapangan melakukan ground check untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik kebakaran lahan tersebut.
Hotspot terpantau pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.28 WIB dengan tingkat kepercayaan sedang. Titik tersebut berada di wilayah Desa Sepunggur dan mengarah ke kawasan Kampung Sungai Gedang.
Tak menunggu lama, pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Bathin II Babeko bergerak menuju lokasi.
Aipda Arjunif, Bripka Ari Budiman dan Bripda Muhammad Ragil melakukan pengecekan langsung terhadap koordinat hotspot.
Hasilnya cukup mengejutkan.
Sekitar 3 hektare lahan ditemukan dalam kondisi terbakar.
Namun saat petugas tiba, kobaran api sudah tidak terlihat. Api telah padam dan tidak ditemukan titik api aktif.
Lahan tersebut merupakan kawasan perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar 1 hingga 2 tahun. Areal berada dalam satu hamparan dengan kondisi tanah mineral.
Polisi menemukan indikasi bahwa kebakaran diduga berkaitan dengan tumpukan ranting dan kayu sisa pembersihan lahan.
Tetapi polisi belum mau gegabah.
Dugaan bukanlah kesimpulan.
Sumber api dan penyebab pasti kebakaran masih menjadi tanda tanya yang harus dijawab melalui penyelidikan.
Lebih jauh, pemilik maupun pengelola lahan hingga pelaksanaan ground check belum diketahui.
Inilah yang kini menjadi perhatian aparat.
Polsek Bathin II Babeko melakukan pengumpulan bahan keterangan, meminta klarifikasi masyarakat di sekitar lokasi, mendokumentasikan kondisi pascakebakaran serta berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo untuk menindaklanjuti dugaan Karhutla tersebut.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah terbakar dan dilakukan pemadaman pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Meski api telah jinak, polisi tetap melakukan pendalaman.
Penyisiran lanjutan akan dilakukan untuk memastikan luas areal terdampak, mencari kemungkinan bekas pembakaran, menelusuri aktivitas sebelum kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang memiliki kepentingan atau melakukan kegiatan di lokasi.
Siapa pemilik lahannya? Dari mana sumber api? Apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian atau ada aktivitas pembakaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Manggala Agni dan instansi terkait untuk memperoleh data serta keterangan teknis sebagai bahan pendukung.
Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jajaran Polsek Bathin II Babeko kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Karhutla bukan sekadar soal api. Sekali membesar, asapnya bisa mengganggu kesehatan, merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Polisi memastikan setiap informasi hotspot tidak akan dibiarkan begitu saja.
Api dipadamkan. Lokasi diperiksa. Fakta diburu. Jika ada pelanggaran hukum, proses hukum menunggu.(jufri)







