Mistarnews.com
MUARA BUNGO – Pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo bersama Samsat Bungo membuka layanan pembayaran dan informasi pajak dalam kegiatan Car Free Day, Minggu (20/9/2026).
Layanan tersebut meliputi pelayanan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pelayanan dan informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat juga mendapatkan pelayanan dan informasi terkait perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Samsat Kabupaten Bungo, Iskandar Muda, mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.
“Ayo segera bayar pajak kendaraan Anda. Waktunya tinggal beberapa hari lagi. Manfaatkan program pemutihan ini, cukup bayar pajak satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iskandar Muda saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.
Menurut Iskandar Muda, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program pemutihan. Dengan memanfaatkan program tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pelayanan di Car Free Day tersebut juga dihadiri Bapak Wawan selaku Kabag Samsat serta perwakilan dari BPPRD Kabupaten Bungo, Bapak Dery.
Kehadiran petugas Samsat dan BPPRD di tengah kegiatan masyarakat menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Kabupaten Bungo diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa program berakhir.
Istilah yang digunakan sekarang konsisten: program pemutihan / program pemutihan pajak kendaraan.(jufri)









